Rabu 03 Apr 2013 11:57 WIB

Polisi Tangkap Lagi Dua Tersangka Baru Kerusuhan Palopo

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Taufik Rachman
 Kantor Walikota Palopo dibakar massa saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (31/3).
Foto: Antara/Awaluddin
Kantor Walikota Palopo dibakar massa saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID,PALOPO—Dua orang kembali ditangkap oleh kepolisian terkait kerusuhan yang terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Ahad (31/3) lalu. Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka, dua pelaku yang diduga ikut membakar dan merusak sejumlah gedung saat kerusuhan diamankan Polres Palopo.

 

Mereka, SI dan HD ditangkap Selasa (2/4) malam atas keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka yang terlebih dahulu diamankan. Dengan bertambahnya kedua orang ini, maka jumlah tersangka kerusuhan Palopo menjadi tujuh orang.

 

“Kemarin diamankan dua lagi. Sekarang pengembangan masih terus berlanjut,” ujar Kepala Polres Palopo AKBP Endang Rasidin saat dihubungi Rabu (3/4) dari Jakarta.

 

Atas tertangkapnya para tersangka ini, Endang mengaku kepolisian yang dikomandoi langsung oleh Kapolda Sulselbar Irjen Pol Mudji Waluyo kini tengah memburu belasan orang lainnya yang ditengarai ikut terlibat kerusuhan. “Ada lima belas orang lagi yang diduga ikut. Tapi indentitasnya tidak dapat kami sebutkan, beri kesempatan kepada kami agar dapat segera mengungkap,” ujar dia.

 

Sebelumnya, kepolisian setempat telah berhasil mengamankan lima orang tersangka yakni, Andi Topik, Sulaiman, Suherman, dan Malisa alias Iwan, serta WS. Kecuali Iwan yang ditangkap di lokasi kejadian, para tersangka diciduk satu persatu dari tempat persembunyiannya.

 

Diduga dalang dari aksi kerusuhan ini ialah Andi Topik yang tak lain merupakan anggota dari tim pemenangan kandidat Pilwalkot Palopo yang diputuskan kalah dalam rapat pleno Ahaad (31/3).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement