Rabu 03 Apr 2013 14:00 WIB

BP3TKI Bali Tak Layani Pengerah TKI Nakal

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Djibril Muhammad
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri TKI
Foto: blogspot.com
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri TKI

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Balai Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bali, bersikap tegas terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja yang nakal.

Salah satunya kata Kepala BP3TKI Bali,  I Wayan Pageh SE MM, pihaknya tidak akan melayani permohonan pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

"Kami kan tidak bisa mencabut izin usaha mereka, makanya kalau mereka urus KTKLN untuk para TKI, kami tunda dan mungkin tidak akan dilayani," kata Pageh di Denpasar, Bali, Rabu (3/4).

Hal itu dikemukakan Pageh sehubungan terkatung-katungnya nasib 52 TKI asal Bali yang urung diberangkatkan ke Kanada pada 2011 lalu.

Sebanyak 52 TKI Bali itu direkrut PT RWM yang memiliki kantor cabang di Kreneng, Denpasar, Bali. Namun dengan alasan sulit mendapatkan visa, TKI yang seyogyanya bekerja pada sebuah perkebunan, hingga saat ini belum diberangkatkan.

Dari 52 TKI yang gagal itu sebut Pageh, 24 di antaranya telah mengadu ke BP3TKI Bali meminta dimediasi. Pengelola perusahaan itu, ia melanjutkan, telah dipanggil dan pimpinannya RWH, menjanjikan untuk mengembalikan biaya Rp 20 juta per orang yang telah disetor para calon TKI tanpa potongan apapun.

"Tapi kenyataannya sampai sekarang belum ada kjelasan kalau uang itu sudah dikembalikan," katanya.

Menurut Pageh, karena para TKI terus menanyakan hal itu ke BP3TKI Bali, dan untuk memberikan perlindungan kepada para TKI, pihaknya untuk sementara tidak memberikan KTKLN kepada TKI mana pun yang diuru perusahaan itu.

Sampai kapan batas waktunya, Pageh mengatakan, sampai perusahaan itu menyeelesaikan kewajiban-kewajibannya. KTKLN adalah kartu yang harus dimiliki para pekerja di luar negeri, yang bisa digunakan untuk mengurus visa dan kelengkapan persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

Tanpa memiliki KTKLN kata Pageh, maka para pekerja tidak akan bisa mendapatkan visa bekerja di luar negeri. Kartu itu juga merupakan kartu tanda pengenal, agar keberadaan TKI di luar negeri tecatat, serta mudah diawasi dan diketahui pemerintah RI.

"Dengan memiliki KTKLN, pemerintah bisa mengetahui dimana TKI bersangkutan bekerja dan kita mudah membantu mereka bila dalam kesulitan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement