Rabu 03 Apr 2013 14:17 WIB

'Cari Caleg Perempuan di Daerah Terpencil Itu Sulit'

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Djibril Muhammad
Sekretaris Fraksi Partai Haura Saleh Husin
Sekretaris Fraksi Partai Haura Saleh Husin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin mengatakan, mencari caleg perempuan di kota-kota besar maupun di daerah maju seperti Jawa Tengah maupun Jawa Barat memang mudah. "Namun mencari caleg perempuan di kabupaten-kabupaten terpencil itu sulit," katanya, Jakarta, Rabu (3/4).

Di kabupaten terpencil yang berada di Papua mapun NTT, ujar Saleh, mencari caleg perempuan yang berkualitas tidak mudah. "Kalau asal comot mungkin bisa, namun memilih wakil rakyat seharusnya mencari yang terbaik," ujarnya.

Partai mana pun, kata Saleh, untuk memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen di daerah terpencil pasti mengalami kesulitan. Daerah terpencil dan tertinggal pendidikannya belum merata sehingga mencari orang yang berkualitas tidak mudah.

Seharusnya, ujar Saleh, aturan kuota caleg perempuan 30 persen  jangan disamakan di semua daerah.  Selama ini para aktivis selalu menggembor-gemborkan pemenuhan caleg perempuan 30 persen. "Coba kalau mereka disuruh mencari caleg perempuan berkualitas di pulau-pulau terpencil, pasti juga kesulitan," ujarnya.

Caleg perempuan di daerah terpencil, kata Saleh, seperti di NTT dan Papua seharusnya aturannya tidak perlu dipaksakan. Kalau diterapkan di daerah maju seperti Jawa maupun Jakarta tidak masalah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement