REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menggelar sidang terbuka pembacaan putusan Komite Etik yang mengusut pembocor 'draft' surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Insya Allah pukul 13.30 Komite Etik KPK akan menyelenggarakan sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (3/4).
Komite Etik terdiri atas Anies Baswedan (rektor Universitas Paramadina) sebagai ketua, Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK) yang menjabat sebagai wakil ketua merangkap anggota, Abdul Mukhtie Fajar (mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi), Bambang Widjojanto (pimpinan KPK) dan Abdullah Hehamahua (penasihat KPK) sebagai anggota.
Mereka telah bertugas sekitar satu bulan untuk mengusut pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan KPK.
Sidang terbuka tersebut akan menghadapkan kelima orang pimpinan KPK di depan anggota Komite Etik saat membacakan putusan, namun belum diketahui di mana posisi Bambang Widjanjanto yang menjabat sebagai pimpinan KPK sekaligus anggota Komite Etik.
Sebelumnya Anies mengatakan sudah menemukan bukti dilakukannya pelanggaran, namun belum menyampaikan bentuk pelanggaran tersebut. Komite Etik juga menemukan temuan baru dalam pengusutannya.
"Sebetulnya bukan fakta baru tapi kami menyimpulkan ada hal baru yang harus kami putuskan juga di luar soal bocor sprindik dokumen itu, jadi ketika kami lihat masalah kebocoran sprindik lalu kami juga menemukan langkah-langkah yang kami anggap sebagai penyimpangan dari kode etik," kata Anies menjelaskan.
Pihak internal yang sudah diperiksa antara lain lima pimpinan KPK, selanjutnya Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, ketua satuan tugas (satgas) penyelidikan kasus korupsi Hambalang dan kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Anas Urbaningrum, ditambah pemeriksaan Direktur Penyelidikan KPK, Ari Widyatmoko.
Sementara pihak luar yang diperiksa misalnya jurnalis TVOne Dwi Anggia serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarif Hasan.
Draft sprindik Anas itu beredar ke publik sejak Sabtu (9/2) yang memuat tanda tangan tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.
Kepala surat dokumen tersebut adalah 'Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi' berisi penetapan tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.
KPK sebelumnya pernah membentuk Komite Etik terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin serta dan Deputi Penindakan Ade Rahardja pernah menerima uang sehingga merekayasa kasus dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.