REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Dada Rosada, menyerahkan buku paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Selasa (2/4). Ini setelah dicekal berpergian ke luar negeri karena terkait kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono. Penyerahan buku paspor tersebut tidak dilakukan oleh Dada melainkan oleh orang suruhannya.
"Buku paspor Pak Dada sudah diserahkan kemarin oleh seseorang yang diutus," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Ali Rahman, kepada para wartawan, Rabu (3/4).
Menurut Ali, pengambilan buku paspor bagi seseorang yang telah dicegah bepergian keluar negeri merupakan prosedur standar yang harus dilakukan. Biasanya, kata dia, imigrasi mengirimkan surat kepada pihak yang dicekal. Jika permohonan menyerahkan buku paspor itu tak digubris imigrasi akan melakukan langkah pengambilan ke rumah pemegang buku paspor tersebut. "Kami mengapresiasi sikap Pak Dada yang menyerahkan buku paspor tersebut tanpa harus kita ambil. Sikap dan itikad baik ini sangat kami hargai," kata dia di kantornya.
Selain mencekal Dada Rosada, KPK juga melakukan langkah serupa terhadap Toto Hutagalung (pimpinan sebuah ormas) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, surat pemberitahuan agar buku paspor diserahkan juga telah dikirim ke kediaman Toto di daerah Antapani. Namun sampai saat ini, kata dia, imigrasi belum mendapatkan jawaban dari pemegang buku paspor atas nama Toto Hutagalung. "Mudah-mudahan kami bisa menarik buku paspor milik tersangka TH," kata dia.