REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem mempertanyakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penempatan caleg perempuan. Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengatakan, UU Nomor 8/2012 mewajibkan partai peserta pemilu memenuhi paling sedikit 30 persen caleg perempuan. Dalam daftar yang diajukan, setiap tiga orang harus ada satu calon perempuan.
Tetapi, lanjut Rio, dalam PKPU Nomor 7/2013 pasal 24 disebutkan penempatan caleg perempuan pada nomor urut yang lebih kecil. Skema ini juga telah diatur KPU. Bahwa dari total calon yang diajukan, penempatan caleg perempuan berdasarkan persentasenya dibulatkan ke atas. Bukan dibulatkan ke bawah.
Misalnya, jika partai mengajukan calon sebanyak empat orang, sekurang-kurangnya mengajukan dua caleg perempuan. Atau bila mengajukan 10 calon, sekurang-kurangnya caleg perempuan berjumlah empat orang. KPU juga mengingatkan parpol dalam pasal 27 ayat 1 diatur jika ketentuan itu tidak terpenuhi maka parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal caleg di dapil bersangkutan. Parpol bersangkutan pun tidak bisa ditetapkan sebagai salah satu peserta untuk dapil tersebut.
"Syarat satu calon perempuan dari tiap tiga calon itu sifatnya kumulatif atau bagaimana. Tidak ada penegasannya," ungkap Rio di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Rabu (3/4).
Ia mencontohkan, jika dalam suatu daerah pemilihan tersedia empat kursi. Jika dikaitkan dengan kewajiban 30 persen caleg perempuan, partai harus ajukan dua calon perempuan. Atau, bila tersedia tujuh kursi, 30 persen perempuan berarti tiga kursi. Karena, KPU memakai sistem pembulatan ke atas.
Tetapi, jika merujuk pada PKPU 7/2013, bahwa setiap tiga calon harus ada perempuan maka akan timbul persoalan. Karena dari empat calon yang diajukan partai harus memenuhi dua calon perempuan. ""Artinya caleg perempuannya sudah lebih dari 30 persen," ujar Rio.
Karena itu, Partai Nasdem menurut Rio telah mengirimkan surat ke KPU untuk meminta penjelasan kepada KPU. Dikhawatirkan, aturan itu akan membingungkan dalam penyurusan nomor urut dan penempatan caleg perempuan.