REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik akhirnya memberikan sanksi teguran tertulis untuk Ketua KPK Abraham Samad dan sanksi teguran lisan untuk Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yaitu Sekretaris Samad, Wiwin Suwandi.
“Bahwa benar pelaku pembocoran adalah Wiwin Suwandi yang tugasnya adalah Sekretaris Ketua KPK,” kata anggota Komite Etik, Abdul Mukhtie Fadjar dalam sidang terbuka di KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Mukhtie memaparkan dalam analisis forensik atas aktivitas printer yang dikuasai Wiwin Suwandi menunjukkan adanya kegiatan pencetakan dokumen pada 7 Februari 2013 pukul 21.46 WIB. Keesokan harinya Wiwin berupaya menghubungi Tri Suharman, wartawan salah satu media massa.
Setelah itu, Wiwin mengakui mengambil foto setidaknya dua gambar dari dokumen Sprindik Anas dan kemudian dikirim kepada Tri Suharman melalui pesan Blackberry (BBM).
Wiwin juga menyerahkan satu lembar hasil cetak dokumen Sprindik Anas berwarna kepada Tri Suharman dan Rudy Polycarpus (wartawan lainnya) di Setiabudi Building pada 8 Februari 2013 malam.
Wiwin Suwandi merupakan pegawai tidak tetap pada KPK yang merupakan permintaan Abraham Samad. Dia ditugaskan sebagai staf administrasi sejak awal 2012 yang kemudian menggantikan posisi Sekretaris Ketua KPK sebelumnya. Sejak itu, Wiwin tinggal satu rumah dengan Abraham Samad hingga saat ini.