REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik menyatakan pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dilakukan oleh Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi.
Selain membocorkan dokumen kepada dua wartawan, Hubungan antar pimpinan KPK juga tidak harmonis dalam pembahasan Sprindik Anas.
"Bahwa benar komunikasi di antara para pimpinan KPK terkait proses pembuatan konsep Sprindik tidak berjalan dengan lancar," kata anggota Komite Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang terbuka di KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Hubungan antar pimpinan KPK yang tidak harmonis terlihat ketika Deputi Penindakan Warih Sadono dan Direktur Penyelidikan Arry Widiatmoko pernah menghadap Abraham Samad untuk menyampaikan ekspos Tim Kecil terkait kasus Anas.
Kemudian, mereka menanyakan apakah hasil ekspos ini perlu disampaikan kepada masing-masing pimpinan KPK, namun Samad mencegahnya.
Samad berkelit akan menyampaikannya sendiri kepada pimpinan KPK yang lain mengenai hasil ekspos tersebut. Namun ternyata Samad tidak pernah menyampaikan kepada pimpinan yang lain mengenai hasil ekspos ini.
Dokumen Sprindik Anas malah langsung ditandatangani Abraham Samad dengan lembar disposisi yang hanya diparaf dua pimpinan yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Konsep Sprindik itu pun tak menunggu paraf dari dua pimpinan lain yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang saat itu tidak berada di Jakarta. Sprindik juga masih dalam proses, belum diberi nomor, tanggal dan stempel KPK dan belum diumumkan.
“Setelah ada pemberitaan pada 8 Februari 2013 hingga keberangkatannya ke New Zealand, Abraham Samad tidak berusaha untuk mengumpulkan pimpinan KPK dan jajaran struktural KPK lainnya untuk merespon dan mengambil langkah tertentu,” jelas mantan pimpinan KPK ini.