REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekomendasi tindakan terhadap Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi sudah diberikan.
Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Said Zainal Abidin.
Sementara menunggu persetujuan pimpinan KPK untuk sanksi tersebut, Wiwin pun tidak diperbolehkan untuk berada di KPK. “Wiwin sudah tidak boleh lagi ada di KPK,” tegas Penasihat KPK ini di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Menurut dia sangat jarang pimpinan KPK menolak rekomendasi dari Majelis DPP. Termasuk, rekomendasi untuk pemberian sanksi pemecatan terhadap Wiwin.
Komite Etik menyebutkan, Wiwin Suwandi terbukti membocorkan naskah surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Pegawai kontrak KPK itu terbukti mengirimkan foto naskah sprindik tersebut kepada beberapa wartawan melalui blackberry messenger.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement