REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Polresta Tanjung Perak Surabaya membongkar kegiatan tontonan mesum secara langsung yang dilakukan pasangan suami istri berkedok pijat di salah satu hotel di Surabaya.
Pasangan suami istri TM dan DV ditangkap Polisi, setelah aparat melakukan penyamaran sebagai pemesan adegan mesum kedua pasangan suami istri tersebut.
Dalam konfrensi pers usai penangkapan, Kepala Subbagian Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Lily Djafar mengatakan, kepolisian sudah mengantungi informasi pertunjukkan tontonan mesum suami istri berkedok pijat ini di wilayah Tanjung Perak.
"Keduanya ditangkap setelah aparat yang menyamar sebagai pemesan pertunjukkan," ujar AKP Lily Djafar kepada rekan wartawan, Rabu (3/4). Kedua pelaku yang dicokok di sebuah hotel di wilayah Tambak Bayan itu mengaku baru dua kali melakukan aksi show hubungan suami istri ini demi mendapatkan uang.
Keduanya mengatakan terpaksa melakukan aksi tidak senonoh ini dihadapan pelanggan mereka karena terdesak masalah ekonomi. Modus yang dilakukan keduanya, jelas AKP Lily, dengan menawarkan jasa pijat yang dipromosikan lewat iklan di media cetak dan selebarab brosur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku TM dan DV diancam dengan UU Pornografi dengan ancaan lima tahun penjara.