REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polsek Batu Ceper bersama Polres Metro Kota Tangerang terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tertangkapnya pengedar ganja 18 kilo gram.
Polsek Batu Ceper berhasil membekuk tersangka setelah di rumah kontrakannya ditemukan 18 kilo gram ganja siap edar pada Senin pagi.
Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo, menjelaskan penangkapan AF pada senin (1/4) merupakan pengembangan kasus dari tertangkapnya AM (18) pada minggu lalu yang merupakan warga Rawa Bamban, Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. AM kedapatan membawa dua buah linting ganja.
Menurut Krismi, dari kasus tersebutlah AF tertangkap setelah lima aparat kepolisian melakukan penyamaran melakukan transaksi dengan cara pembelian terselubung (undercover buying). Tersangka AF ditangkap di sebuah Rumah Makan Sinar Minang pada Senin (1/4) pukul 09:00 di Jalan Daan Mogot, Tangerang.
Selanjutnya AF digiring ke rumah kontrakannya di Kampung Poris Gaga RT 05 RW 02, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. "Kita temukan 18 Kg ganja di kontrakkannya," ucap Krismi, Rabu (3/4).
Menurutnya, awalnya AF memiliki 20 kilo gram ganja namun sebanyak 2 kilo gram telah dipasarkan ke Cengkareng. Sehingga dari rumah kontrakkannya terdapat hanya 18 kilo gram. Ganja-ganja tersebut sudah dikemas dengan pembungkus warna cokelat dan siap di pasarkan.
Krismi memaparkan AF mendapatkan 20 kilo gram ganja tersebut dari Pondok Gede, Bekasi. AF mendapatkan perintah untuk mengambil ganja tersebut dari kontrakkan Guntur yang merupakan penghuni Lapas Pemuda Kota Tangerang yang tertangkap satu bulan lalu. Rencananya AF akan mengedarkan 18 kg ganja tersebut akan wilayah Jabodetabek.
Menurut Krismi, AF akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35, Tentang Narkotika golongan 1. Apabila dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I akan mendapatkan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Masih dilakukan proses penyidikan dan menunggu hasil laboratorium dari BNN. Begitu sudah beres akan kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Ia menambahkan Kota Tangerang rentan menjadi jalur pengedaran narkoba karena merupakan alur transportasi dari Aceh menuju Jakarta. Sehingga aparat kepolisian harus terus melakukan operasi.
Pihaknya akan terus konsisten dalam penegakan hukum yang tegas untuk memberantas narkoba. Selain itu, aparat kepolisian juga membutuhkan kerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap kasus peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Metro Kota Tangerang, Haru Manurung mengatakan Polres bersama Polsek Batu Ceper akan terus mengembangkan kasus ini. Penanganan di Polsek juga merupakan penanganan Polres. "Jika terlibat jaringan, kita akan kejar. Karena tidak
mungkin hanya sendiri kalau sudah 18 kilo gram,” ucapnya. Menurutnya apabila terlibat jaringan maka akan dikembangkan pada siapa dalangnya, pengedarnya, dan bandarnya.