REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Adil Patu, mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat untuk pemeriksaan dugaan penyelewengan dana Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 dan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Makassar senilai Rp 6 miliar.
"Rencananya hari Rabu ini dia diperiksa, tapi sampai petang kami menunggu tidak menghadiri panggilan kejaksaan sehingga akan dilakukan pemanggilan kedua," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir, di Makassar, Rabu.
Menurut Chaerul, alasan ketidakhadiran Adil Patu karena sedang berada di Jakarta untuk urusan pekerjaan selaku anggota legislatif.
Adil Patu sebelumnya kepada penyidik mengaku akan kooperatif atas pemanggilan kejaksaan itu. Hanya saja urusan pekerjaan membuatnya tidak bisa menghadiri panggilan tersebut.
"Kami mendapatkan pemberitahuan dari pihak Adil Patu hari ini tidak bisa datang dan nanti setelah pulang dari Jakarta baru akan menghadiri panggilan kejaksaan," ujar Chaerul pula.
Kasus dugaan penyelewengan dana ratusan juta di SMPN 6 Makassar dan SMAN 1 Makassar terungkap beberapa tahun lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat berkaitan penggunaan dana komite yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus komite kedua sekolah itu.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah memeriksa sejumlah pihak.
Beberapa orang yang sudah dimintai keterangannya, yakni mantan Kepala Sekolah SMPN 6 Makassar dan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Makassar serta bendahara kedua sekolah dan pengurus komite sekolahnya.