Kamis 04 Apr 2013 11:22 WIB

Hakim: Meski Terkenal, Tevez Akan Diperlakukan Sama

Rep: Umi Lailatul/ Red: A.Syalaby Ichsan
Carlos Tevez merayakan gol ke-100 saat kontra Liverpool (26/8)
Carlos Tevez merayakan gol ke-100 saat kontra Liverpool (26/8)

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Majelis Hakim Pengadilan Maccesfield akhirnyanya memvonis penyarang Manchester City Carlos Teves dengan hukuman 250 jam kerja sosial.

Meski Tevez seorang bintang sepakbola, pengadilan akan tetap menghukum striker asal Argentina itu. Ketua Majelis Hakim Elizabeth Depares menegaskan, akan memperlakukan Tevez sama seperti pelanggar lalu lintas lainnya.

''Anda seharusnya sadar bahwa Anda adalah panutan. Meski dia terkenal, namun saya pastikan dia akan diperlakukan sama seperti pelaku pelanggaran lalu lintas lainnya,'' kata Elizabeth seperti dikutip The Sun, Kamis (4/4).

Pelanggaran lalu lintas memang kerap mewarnai tingkah polah Tevez selama berkarier di Inggris. Sebelumnya, pada Januari lalu, Tevez juga sempat ditahan pihak kepolisian karena mengemudi tanpa memiliki SIM.

Akibatnya, striker berjuluk Carlitos ini dikenai larangan mengemudi. Dia juga mendapat larangan mengemudi selama enam bulan serta wajib membayar denda sebesar 1.540 poundsterling (Rp 22 juta).

Elizabeth menjelaskan,  periode hukuman berlaku hingga 12 bulan ke depan. Jika Tevez menolak melakukan hukuman tersebut atau melakukan pelanggaran serupa maka dia terancam masuk penjara.

Dia pun kini juga dilarang pergi ke luar Inggris sebelum menyelesaikan masa hukuman tersebut. Kalaupun harus pergi, ia harus mendapat izin dahulu dari pengadilan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement