REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bandung Dada Rosada batal diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Surat pemanggilan KPK yang dibawa Dada Rosada dinilai palsu. Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, surat panggilan yang dibawa Dada tidak sama dengan surat panggilan dari KPK.
Johan pun mengaku, sudah memberi tahu kepada Dada bahwa penyidik KPK tidak memanggilnya pada hari ini. "Lalu, disampaikan juga ke tim Pengawas Internal (PI) untuk diselidiki, kenapa ada surat panggilan palsu," katanya, Kamis (4/4).
Dada memang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas persidangan perkara korupsi bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung. Akan tetapi, ujar Johan, jadwal pemeriksaan Dada bukan hari ini.
Perkara tersebut telah membuat seorang hakim sekaligus Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Setyabudi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Asep Triana, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung. Toto Hutagalung merupakan tersangka yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK dan disebut-sebut sebagai orang dekat Dada Rosada.