Kamis 04 Apr 2013 13:01 WIB

Investasi Emas Bodong di Kelapa Gading Terungkap

Rep: Riana Dwi Resky/ Red: Citra Listya Rini
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KELAPA GADING -- Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap lima pelaku penipuan modus investasi emas. Masyarakat diharapkan waspada atas iming-iming keuntungan cepat melalui investasi ini.

Penipuan berkedok investasi emas ini berlangsung pada 19 Maret 2013 lalu. Pelaku yang berjumlah lima orang dengan inisial MSW, RL, ST, LH dan BST mendirikan PT. Graha Arthamas Abadi (GAMA) di Rukan Bisnis Artha Gading Niaga Kelapa Gading. 

Dengan modal pendirian perusahaan senilai Rp 500 juta, mereka lalu merekrut agen untuk mencari nasabah agar memberikan dana investasi dalam bentuk fisik, gadai, paralel dan non fisik. Investasi ini termasuk janji keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat. 

Saat para nasabah akan mengambil dana investasi mereka ternyata uang sudah tidak ada. Pun, stok emas logam mulia milik para nasabah sudah raib. 

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ardyanto Tedjo Baskoro mengatakan tiga dari lima pelaku merupakan direktur perusahaan yang namanya tertera dalam akta. Sedangkan dua orang pelaku lainnya juga tertera dalam akta, tapi diketahui tidak menjabat sebagai pemilik perusahaan.

''Nasabahnya mencapai sekitar lima ratus orang'', ujar Ardyanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/4)

Salah satu korban bernama Sendjaya Iwan Santoso. Ia menderita kerugian sebesar lebih dari Rp 1 miliar. Sedangkan lima ratus orang nasabah lain menderita kerugian sebesar total lebih dari Rp 100 miliar dengan total invoice berjumlah 1.158 lembar.  

Polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar invoice atas nama korban berikut slip transfer, emas seberat 3.397,5 gram, 21 buku rekening, tiga unit ruko di Grogol, satu unit rumah di Sunter Tanjung Priok, akta pendirian perusahaan PT. Graha Arthamas Abadi dan invoice para nasabah. 

Kelima pelaku dianggap telah melanggar Pasal 378 atau pasal 372 KUHP, atas tindakan penipuan dan penggelapan. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Kini kelima pelaku ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement