REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyambut baik hasil keputusan Komite Etik terhadap bocornya naskah surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Keputusan Komite Etik mengindikasikan tidak adanya keterlibatan Istana dalam hal tersebut. “Jadi tidak terbukti sama sekali bahwa ada peran istana bermain politik dengan KPK dalam sangkaan menjerumuskan Anas Urbaningrum sebagai tersangka,” katanya, di Jakarta, Kamis (4/4).
Dipo mengapresiasi proses internal di KPK dengan menyelidiki lebih jauh pembocoran Sprindik tersebut. Menurutnya, hasil yang disampaikan telah membuat persoalan menjadi terang benderang. Terlebih, istana yang selama ini dituduh membocorkan sprindik ternyata tidak terbukti.
Pemeriksaan Komite Etik telah membuktikan adanya kebocoran naskah Sprindik KPK. Dalam keputusannya, disebutkan Ketua KPK Abraham Samad diberi sanksi berupa peringatan tertulis karena dinilai melakukan pelanggaran sedang Kode Etik Pimpinan KPK.
Sementara Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mendapatkan sanksi peringatan tertulis karena melakukan pelanggaran ringan. Komite Etik juga menegaskan, Ketua KPK Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen dimaksud.