Kamis 04 Apr 2013 15:40 WIB

Polisi Usut Pelaku di Luar Warga Palopo

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
 Sejumlah polisi memblokade akses menuju Kantor Walikota Palopo saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (31/3).
Foto: Antara/Aldy-Palopo Post
Sejumlah polisi memblokade akses menuju Kantor Walikota Palopo saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih terus mengejar pihak-pihak penyebab kerusuhan yang terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Ahad (31/3). Beberapa nama telah dikantungi oleh kepolisian setempat dalam perburuannya pada para pelaku yang diduga terlibat dalam kerusuhan ini.

 

Dikabarkan, tak hanya warga Palopo yang disinyalir ikut melakukan pembakaran pada tujuh bangunan dalam kerusuhan massal ini. Orang-orang yang diduga berada di luar masyarakat setempat juga dicurigai turut andil merusak Kota Palopo. Namun, Polres Palopo masih enggan membeberkan keterlibatan pihak luar meski tak menampik tegas bahwa dugaan tersebut ada.

 

“Pokoknya kita sudah mengetahui beberapa nama dan masih terus dikembangkan,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Endang Rasidin, singkat saat dihubungi Kamis (4/4). Sampai saat ini, menurutnya, seluruh tersangka sudah ditahan di Mapolda Sulselbar Kota Makassar untuk dimintai keterangan mendalam terkait peristiwa ini. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

Sebelumnya, kerusuhan meletus di Palopo akibat massa yang diduga tidak terima dengan hasil rapat pleno pemilihan wali kota (Pilwalkot) setempat mengamuk. Tujuh gedung miliki Negara dan swasta hancur dibakar massa. Akibat kejadian ini, Kapolda Sulselbar Irjen Mudji Waluyo sampai harus turun tangan langsung memimpin perburuan pelaku kerusuhan.

 

Sejauh ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya diduga sebagai provokator pengumpul massa kerusuhan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement