REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto, tidak puas dengan hasil pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakpuasannya ini terkait pemeriksaan bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan ketua umum Partai Demokrat itu.
Tri menilai Komite Etik telah melindungi oknum utama dari pembocor sprindik ini dengan melimpahkan kesalahan kepada staf di KPK. Untuk itu, mantan ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Cilacap Partai Demokrat ini kembali mendatangi Mabes Polri guna melaporkan soal bocornya sprindik Anas.
"Saya tidak percaya Komite Etik KPK. Polisi sebagai pihak paling berwenang harus usut persoalan ini," kata Tri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4).
Tri berharap kedatangannya yang kali ketiga ini polisi mau menindaklanjuti laporannya. Pasalnya, kata dia, sesuai janji polisi, bila Komite Etik KPK telah selesai usut sprindik, laporan secara hukum baru bisa ditindak.
"Hanya polisi yang berkapabilitas sebagai penegak hukum berhak melakukan penelusuran ini," ujar Tri.
Komite Etik KPK sebelumnya telah memublikasikan hasil investigasi internal atas bocornya sprindik dalam kasus korupsi Hambalang yang menyeret nama Anas. Dalam pengumuman tersebut disebutkan seorang sekretaris pimpinan KPK bernama Wiwin Suwandi menjadi dalang dibalik perbuatan bocornya draf sprindik Anas.