REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Wijaya, kuasa hukum Anas Urbaningrum, mendatangi gedung KPK, Kamis (4/4). Firman datang mengajukan surat permohonan untuk meminta salinan putusan resmi Komite Etik.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan untuk meminta salinan resmi dari putusan Komite Etik," kata Firman Wijaya yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (4/4).
Firman menjelaskan pihaknya akan menelaah putusan dari Komite Etik yang menyatakan Ketua KPK, Abraham Samad, melakukan pelanggaran kode etik terkait pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas.
Putusan itu, menurut Firman, menandakan jika mekanisme penetapan tersangka terhadap Anas juga bermasalah secara hukum. Apalagi, beberapa hari menjelang pengumuman Komite Etik, Abraham menyatakan ada upaya menjatuhkannya melalui Komite Etik. Sehingga ia memastikan jika dalam kasus Anas sangat kuat unsur politisasinya.
"Dari putusan Komite Etik tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya terkait kasus klien kami," ujarnya menegaskan.