REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim investigasi dari Mabes TNI-AD Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono mengemukakan sembilan oknum kopassus terkait dengan kasus penyerangan Lembaga Pemasyrakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan menjalani peradilan militer.
"Atas dasar dari investigasi, proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI-AD," kata Unggul pada jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Sembilan oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro ini menjadi pelaku dalam penyerangan tersebut yang menyebabkan empat orang tahanan tewas pada 23 Maret lalu.
"
Terdapat sebelas oknum Kopassus yang terlibat penyerangan Lapas IIB Cebongan ini," kata Unggul yang juga menjabat sebagai Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Dari sembilan pelaku, satu orang berinisial U adalah eksekutor dan delapan orang adalah pendukung. Sementara itu ada dua orang lainnya berusaha mencegah tindakan penyerangan tersebut.
Mengenai penahanan, Unggul mengemukakan bahwa hal tersebut adalah wewenang hukum dan tim penyidik, namun dia memastikan bahwa timnya akan terbuka dalam melakukan proses tersebut.
Serangan yang, menurut Unggul, adalah tindakan spontan ini dilakukan sebagai reaksi dan solidaritas atas meninggalnya Serka Heru Santoso pada 19 Maret, dan pembacokan mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono oleh para preman di Yogyakarta.
"TNI-AD akan menjunjung tinggi hukum. Siapa salah harus dihukum, siapa benar harus dibela. Kami telah membuktikan jaminan bahwa ada penegakan hukum bagi TNI yang salah," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Rukman Ahmad.