REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pengemudi perahu cepat "Putra Asmara", Sar bin Jam, Kamis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan dua perahu cepat di perairan Sungai Musi, Palembang yang mengakibatkan enam korban jiwa (3/4).
Kasubdit Gakkum Pol Air Polda Sumsel, AKBP Denny Haryadi di Palembang menjelaskan, hasil pemeriksaan pada Rabu (3/4) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Tim pemeriksa menetapkan Sar bin Jam sebagai tersangka dengan tuntutan pasal 359, yaitu kelalaian hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya.
Sejak Rabu (3/4), Sar sudah menginap di Markas Komando Ditpol Air Polda Sumsel dan masih menunggu proses selanjutnya.
Sementara, dua dari tiga korban yang hilang akibat tabrakan dua perahu cepat tersebut yaitu Yolanda (11) dari Sungsang 1 Lorong Buyut Banyuasin, dan Haderi Serang selaku pengemudi dari salah satu perahu cepat akhirnya berhasil ditemukan, namun keduanya sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Mayat keduanya ditemukan tak jauh dari Markas Komando Ditpol Air Polda Sumsel. Yolanda ditemukan 100 meter dari Markas Pol Air pada pukul 10.00 WIB dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum sebelum diambil pihak keluarga.
Selang beberapa saat, tim pencari dari Pol Air Brimob dan TNI AL kemudian menemukan Haderi dalam posisi tertelungkup dari lokasi Yolanda.
Kepala Satuan Patroli Daerah Perairan Sumsel M Arief Rivai memaparkan tim masih akan mencari satu korban lagi yang hingga saat ini masih belum diketahui identitasnya.
Hingga informasi ini dilaporkan, korban tewas akibat kecelakaan antara dua perahu cepat di perairan Sungai Musi 1 Ilir Palembang itu berjumlah enam orang dan satu korban tanpa identitas masih dalam pencarian.