REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan main hakim sendiri dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Meskipun hal tersebut dilakukan dengan semangat dan jiwa korsa kesatria sekelompok orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika memberikan keterangan pers usai shalat di Jakarta, Jumat (5/4), terkait terungkapnya penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
"Bagaimanapun tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan dalam negara hukum. Meskipun saya tahu mengapa tindakan itu terjadi karena ada jiwa korsa, ada perilaku dari sekelompok orang. Di luar disebut kelompok preman, yang dengan sadis melakukan pembunuhan kepada seorang bintara kopassus TNI AD," kata SBY.
Menurutnya, hal tersebut menjadi awal dari jiwa korsa dan perlakuan yang luar biasa sadisnya, serta membakar emosi. Celakanya, mereka melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
SBY sendiri mengatakan langsung memberikan instruksi ketika peristiwa penyerangan terjadi. Kala itu, lanjutnya, instruksinya jelas yakni ungkap dan temukan pelakunya. Hukum dan keadilan pun harus ditegakkan serta semua prosesnya dijalankan dengan professional.
"Saya minta untuk bisa dipercepat. (Supaya) dijelaskan kepada publik apa yang dijalankan secara professional dan transparan sehingga publik mendapatkan gambaran yang utuh," ujar SBY yang berharap negara tidak dituduh membiarkan dan tidak menegakkan hukum dan keadilan.