Jumat 05 Apr 2013 16:20 WIB

Meski Bermasalah, Mentan Perintahkan Tak 'Blacklist' Indoguna

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Pertanian Suswono (kiri) didampingi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro (kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan terkait kebijakan impor daging sapi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Juma
Foto: Antara
Menteri Pertanian Suswono (kiri) didampingi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro (kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan terkait kebijakan impor daging sapi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Juma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturroso, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi.

Prabowo mengakui PT Indoguna Utama kerap bermasalah, tapi tetap diminta tidak dimasukkan dalam daftar hitam importir 'nakal' atas perintah Menteri Pertanian Suswono.

"Kebijakan pak menteri (Suswono), itu tidak usah di-blacklist karena di re-ekspor saja sudah jadi hukuman," kata Prabowo Respatiyo yang ditemui seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (5/4).

Prabowo diperiksa selama tiga jam dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.30 WIB. PT Indoguna Utama yang bermasalah sudah ia ungkapkan dalam pemeriksaan tersebut.