REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta diminta membatasi ruang parkir pada kawasan tertentu, guna membatasi jumlah kendaraan di Jakarta.
Pengamat transportasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, Iskandar Abubakar mengatakan, pembatasan parkir itu sudah diatur dalam pasal 72 ayat (2) PP 32 tahun 2011. Dalam PP tersebut disebutkan, salah satu syarat pembatasan ruang parkir dapat dilakukan, jika kecepatan rata-rata kendaraan bermotor kurang dari 30 kilometer per jam pada saat jam sibuk.
Jika dilihat kondisi di Jakarta saat ini, kecepatan rata-rata kendaraan bermotor hanya sekitar 20 kilometer per jam pada saat jam sibuk. Artinya, sebenarnya kebijakan pembatasan ruang parkir di Jakarta dapat dilakukan.
"Pembatasan ruang parkir bisa menjadi salah satu solusi untuk membatasi kendaraan yang akan menuju suatu kawasan tertentu," ujarnya kepada ROL, Jumat (5/4).
Iskandar berpendapat, pembatasan ruang parkir itu bisa dilakukan dengan mengurangi fasilitas parkir di pinggir jalan. Selain itu, lanjut dia, bisa juga dengan cara merubah pendekatan dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat-tempat umum, yakni dengan merubah pendekatan dari jumlah ruang parkir minimal menjadi jumlah ruang parkir maksimal.
Namun, Iskandar menyebut kebijakan pembatasan ruang parkir itu harus diatur dalam peraturan daerah (perda) agar memiliki kekuatan hukum. Sementara, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap kebijakan ini, petugas harus menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar. Misalnya, dengan melakukan gembok roda kendaraan seperti yang sudah banyak diterapkan di negara lain.