REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri berpendapat dalam upaya pemberantasan premanisme juga harus dibarengi upaya pencegahan. Salah satu upaya pencegahannya adalah penyediaan lapangan kerja.
Tugas itu dibebani kepada pemerintah yang harus mengajak dan menyediakan pekerjaan, kepada mereka yang belum punya pekerjaan tetap. Masalah penyedian pekerjaan ini bukan ranah Polri.
"Dan itu tidak bisa dilakukan oleh Polri untuk menyalurkan mereka agar memiliki profesi pekerjaan yang baik," aku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar saat dihubungi ROL, Sabtu (6/4).
Menurut Boy, pemerintah perlu terjun untuk langkah pencegahan dan tindakan preventif demi memberantas premanisme.
"Premanisme dalam konteks penegakan hukum, perlu dilakukan langkah-langkah. Ada semacam upaya pencegahan dan preventif," kata Boy.