REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku utama pembocoran Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sudah terungkap, yakni sekretaris pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi.
Atas kasus itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara. ''KPK harus tetap menjaga kesolidan di dalam tubuhnya, meski sedang dalam masalah'' ujar Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, Sabtu (6/4).
Kondisi itu, katanya, perlu dipertahankan. Menurut Eva, agar jangan sampai dinamika yang terjadi di dalam, terekspos hingga ke luar KPK.
Eva menyetujui hasil ketetapan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK, yang memberhentikan secara tidak hormat tersangka Wiwin. Ia menjelaskan, tidak masalah jika Sekpri Abraham Samad tersebut dipecat.
''Sebab, ia memang harus bertanggungjawab,'' ucap Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan ini.
Lagi pula aa yang diputuskan berdasar dari investigasi yang dilakukan Komite Etik KPK.
Eva juga menilai sanksi yang turut diberikan Komite Etik kepada Ketua KPK Abraham Samad dan Wakilnya Adnan Pandu Praja, sudah tepat. Ia menilai langkah memidanakan dua pimpinan KPK tersebut tidak perlu dilakukan.