Senin 08 Apr 2013 04:31 WIB

Peradilan Transparan Prioritas Kasus Cebongan

Staff Khusus Presiden - Daniel Sparingga
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Staff Khusus Presiden - Daniel Sparingga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa mengatakan upaya pengungkapan kasus dan mewujudkan pengadilan yang transparan sebagai prioritas penyelesaian kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, yang dilakukan oleh oknum Kopassus.

"Fokus utama saat ini adalah mengungkap peristiwa beserta kronologinya, menghadapkan semua yang bertanggung jawab, mengumpulkan bukti dan saksi, serta memastikan tidak ada detail yang luput dari hukum," kata Daniel Sparringa dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, terkait dengan penyelesaian kasus penyerangan yang mengakibatkan tewasnya empat tahanan itu.

Ia menambahkan bahwa prioritas lainnya adalah memastikan agar mekanisme peradilannya sesuai dengan hukum yang berlaku. "Sisanya adalah mendorong agar publik ikut mengawasinya," katanya.

Daniel menilai saat ini bukan saatnya untuk berdebat tentang mengadili para oknum Kopassus itu di peradilan umum atau peradilan militer.

"Kalau ada yang belum sempurna atau tidak lengkap dari mekanisme yang berlaku sekarang, bawa masalahnya ke wakil rakyat dan minta mereka menyempurnakannya," katanya menanggapi permintaan sejumlah pihak yang mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Dengan adanya perpu itu diharapkan para anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum.

"Buka perdebatan dan rumuskan undang-undang baru jangan biasakan memakai perpu sebagai jalan pintas atas kasus yang sesungguhnya telah diatur dalam hukum positif," pesannya.

Ia menekankan bahwa perpu hanya relevan kalau dihadapkan pada kevakuman hukum atau situasi genting lainnya. "Kita tidak melihat keduanya saat ini," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement