Senin 08 Apr 2013 03:57 WIB

Ini Prioritas Penyelesaian Kasus Penyerangan LP Cebongan

Sejumlah personel Brimob dan TNI bersenjata lengkap bersiaga setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Antara
Sejumlah personel Brimob dan TNI bersenjata lengkap bersiaga setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa mengatakan untuk mengungkap kasus dan mewujudkan pengadilan yang transparan adalah prioritas penyelesaian kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Fokus utama saat ini adalah mengungkap peristiwa beserta kronologinya, menghadapkan semua yang bertanggungjawab, mengumpulkan bukti dan saksi, serta memastikan tidak ada detail yang luput dari hukum," kata Daniel dalam pernyataannya di Jakarta, Ahad (7/4) malam. 

Prioritas lainnya adalah memastikan mekanisme peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sisanya adalah mendorong agar publik ikut mengawasi. 

Daniel menilai saat ini bukan saatnya berdebat tentang mengadili para oknum Kopassus itu di peradilan umum atau peradilan militer. 

"Kalau ada yang belum sempurna atau tidak lengkap dari mekanisme yang berlaku sekarang, bawa masalahnya ke wakil rakyat dan minta mereka menyempurnakannya," katanya menanggapi permintaan sejumlah pihak yang mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Menurut Daniel, membuka perdebatan dan merumuskan undang-undang baru janganlah dibiasakan memakai Perpu sebagai jalan pintas. Apalagi kasus tersebut sebetulnya telah diatur dalam hukum positif.

Ia menekankan Perpu hanya relevan kalau dihadapkan pada kevakuman hukum atau situasi genting lainnya. "Kita tidak melihat keduanya saat ini," ujar Daniel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement