REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Abdul Hamid Batubara. Hamid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam kasus PON Riau untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Pak Hamid jadi ke KPK pagi ini pukul 10.00 WIB," kata Vice President Policy, Government, Public Affair PT CPI, Yanto Sianipar dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (8/4).
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Rabu (3/4) lalu yang ditunda. Yanto memastikan Hamid akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, staf PT CPI, Sudarman Umar juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut Yanto, Sudarman Umar diperiksa karena kapasitasnya sebagai salah satu Panpel PON. Keputusannya menjadi panitia merupakan sebagai pribadi, bukan mewakili Chevron.
Pemeriksaan terhadap Presdir PT CPI, Abdul Hamid Batubara diduga terkait dengan memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan PON Riau. Ia mengklaim pemberian kontribusi ini tidak melanggar undang undang.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sendiri berjanji akan membicarakan khusus mengenai dugaan keterlibatan perusahaan asing ini dalam kasus PON Riau pada pekan ini.