REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono meminta agar publik mengawasi proses persidangan yang mengadili oknum prajurit Kopassus di pengadilan militer.
Panglima pun menekankan pengadilan militer itu terbuka. Karena itu, ia menyakinkan prosesnya pun akan akuntabel dan transparan, tidak ada yang ditutupi. “Prinsipnya semua pengadilan militer terbuka untuk siapa saja. Boleh diliput,” katanya, di Jakarta, Senin (8/4).
Ia memastikan, anggota yang dianggap melanggar dan bersalah akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi diberikan dan diterapkan sesuai kesalahan anggota.
Panglima pun menekankan pengadilan militer itu terbuka. Karena itu, ia menyakinkan prosesnya akan akuntabel dan transparan, tidak ada yang ditutupi. “Prinsipnya semua pengadilan militer terbuka untuk siapa saja. Boleh diliput,” katanya.
Hasil investigasi TNI/AD menyatakan ada sebelas oknum Kopassus yang melakukan penyerangan dengan satu eksekutor. Mereka berasal dari kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura.
Selain 11 orang itu, terdapat pula delapan orang pendukung yang menggunakan kendaraan Avanza Biru dan APV hitam. Tiga dari 11 pelaku adalah anggota yang berasal dari daerah latihan di Gunung Lawu.