Selasa 09 Apr 2013 05:55 WIB

Guru SLB Lecehkan Lima Murid di Garut

pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi Resort Garut menetapkan tersangka seorang guru Sekolah Luar Biasa Negeri Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap lima siswinya tuna grahita.

"Tersangka sekarang sudah ditahan untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polisi Resort Garut, AKBP Umar Surya Fana kepada wartawan, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berinisial DS (48) dilakukan secara hati-hati, bahkan melibatkan tim dari psikolog untuk membantu proses penyelidikan.

Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka untuk mencari kepuasan, dan diduga masih ada korban lainnya. "Kemungkinan jumlah korbannya bisa bertambah dengan adanya pengembangan," kata Umar.

Sementara itu, tersangka membantah telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap siswinya di sekolah, dan diduga ada pihak yang memanfaatkan siswi tuna grahita tersebut.

"Saya merasa tidak melakukannya, siapa tahu ini ada yang memperalat untuk memojokkan saya," kata DS.

Tersangka kini mendekam dalam penjara untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement