REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap 42 (empat puluh dua) orang saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB, Cebongan, Sleman.
Sebanyak 42 orang saksi tersebut diantaranya terdiri dari 31 orang saksi yang berstatus tahanan dan 11 orang berstatus sipir tahanan. Sebelas saksi sipir mengajukan permohonan perlindungan di luar 31 orang yang diajukan secara resmi oleh Kanwil Hukum dan HAM Yogyakarta.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim kembali untuk melakukan pendampingan terhadap para saksi tersebut. "Pemeriksaan terhadap para saksi terlindung LPSK akan dilakukan Selasa (9/4)," ungkap Semendawai dalam keterangan resmi kepada Republika, Senin (8/4) malam.
Lebih lanjut, juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan, sampai saat ini belum teridentifikasi berapa jumlah saksi yang merupakan saksi kunci. "Kategori saksi yang merupakan saksi kunci masih diidentifikasi penyidik, LPSK belum peroleh datanya,nanti akan diidentifikasi juga saat pemeriksaan," ungkap Rani.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement