REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menerima permohonan perlindungan 42 saksi terkait penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB, Cebongan, Sleman.
Adapun bentuk perlindungan yang diputuskan diberikan LPSK terhadap para saksi tersebut yaitu pemulihan psikologis, pendampingan dan perlindungan fisik jika diperlukan.
Untuk perlindungan fisik dengan para saksi yang berstatus tahanan akan di koordinasikan dengan pihak Lapas terkait. "Sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan," ungkap Semendawai dalam siaran pers, Senin (8/4) malam.
Lebih lanjut Ketua LPSK mengatakan pihaknya berharap semua pihak dapat mendukung keputusan perlindungan LPSK ini. Sehingga, proses penegakan hukum yang dilaksanakan di Peradilan Militer lebih transparan dan memenuhi hak saksi dan korban.