REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada hari ini, Selasa (9/4). Andi Mallarangeng juga mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah membuka kembali rekening dua anaknya yang sempat diblokir KPK.
"Saya terima kasih kepada KPK, rekening atas nama Gemilang dan Gemintang telah dibuka kembali," kata Andi Mallarangeng saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Andi menambahkan dalam rekening Gemilang hanya berisi Rp 16 juta yang merupakan hasil gajinya sendiri. Sedangkan dalam rekening Gemintang hanya berisi Rp 50 ribu yang merupakan akun rekening di Universitas Indonesia (UI).
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada 3 Desember 2012. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap politisi Partai Demokrat ini.
Dalam penyidikan kasusnya, penyidik KPK melakukan pemblokiran terhadap rekening milik dua anaknya yaitu Gemilang Mallarangeng dan Gemintang Kejora Mallarangeng. Andi Mallarangeng memang memiliki tiga anak dengan anak bungsunya bernama Mentari Bunga Rantiga Mallarangeng.
"Saya berterima kasih bahwa KPK memperbaiki kekeliruannya," ucapnya lagi.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, selain Andi Mallarangeng yaitu Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor. Sedangkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek yang sama.