REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menilai Qanun 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak ada masalah dikiritik Kemenko Polhukam. Deputi VII Kemenko Polhukam Marsekal Muda Agus Barnas menyatakan, pemerintah pusat masih menunggu batas waktu hingga 15 hari setelah evaluasi qanun diserahkan Mendagri Gamawan fauzi.
Kalau memang Pemprov Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak evaluasi, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki kewenangan untuk membatalkannya. "Kalau ditolak. Presiden punya hak untuk membatalkan. Tunggu masa 15 hari," kata Agus di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (9/4).
Menurut dia, setiap aturan yang dibuat pemerintah daerah hendaknya tidak bertabrakan dengan aturan sebelumnya. Karena itu, kalau qanun tersebut tetap dipertahankan Pemprov Aceh, maka sesuai mekanismenya bisa dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Secara undang-undang demikian. Pembatalan itu hak prerogatif Presiden," kata Agus.
Sebelumnya, Muzakir Manaf tetap mendukung keputusan hasil paripurna DPRA terkait pengesahan qanun Aceh. Dia tetap pada pendirian bahwa bendera bulan bintang layak menjadi bendera Aceh.