Selasa 09 Apr 2013 19:41 WIB

Pengemudi Juke Maut Masih 'Ditahan' di Rumah Sakit

Rep: Djoko Suceno/ Red: Heri Ruslan
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.
Foto: tmc polda metro jaya
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Muhammad Dwigusta Cahya (18 tahun), sopir Nissan Juke, masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Perawatan VIP Lodaya Mawar Kamar 8 RS Bhayangkara  Sartika Asih, Bandung.

Selain menjalani perawatan, Cahya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini pun ‘ditahan’ di rumah sakit tersebut. ‘’Belum dipindahkan penahannya. Masih di rumah sakit karena kondisi kesehatannya,’’kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul kepada Republika, Selasa (9/4).

Menurut Martinus, tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Penyidik, kata dia, masih menunggu rekomendasi dari tim dokter yang menangani tersangka. Jika rekomendasi dokter menyatakan bahwa kondisi kesehatan tersangka sudah memungkinkan untuk dipihkan penahannya ke Polres Bandung, maka hal itu akan dilakukan.

‘’Kita menunggu rekomendasi tim dokter. Biasanya akan ada pemeriksaan lanjutan,’’ kata dia.

Martinus mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 32 Thun 2002 tentang Lalu Lintas, yaitu kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Ancaman hukumannya pasal ini, kata dia, paling lama enam tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi, kata dia, mahasiswa Institut Teknologi Telkom ini terbukti memacu kendaraan melebihi batas maksimal di jalan tol. Akibatnya, pengemudi hilang kendali dan mobil bernopol AB 421 TA ini ‘terbang’ melewati batas jalan dan menghantam Daihatsu Xenia.

Dalam mengusut kecelakaan ini, kata Martinus, penyidik bekerjasama dengan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) Nissan Indonesia. Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, kata dia, pengemudi Nisaan Juke memacu kendarannya melebihi batas kecepatan yang ditetapkan (diatas 80 kilometer per jam).

’’Sejumlah saksi pun sudah kita mintai keterangan. Jadi penetapan tersangka ini berdasarkan fakta dan keterangan para saksi,’’ujar dia.

Kasatlantas Polres Bandung, AKP Lukman Syarif, pihak Nissan Indonesia sengaja dilibatkan dalam penyidikan kecelakaan ini karena mereka alat perekam kecepatan mobil saat dipacu. Bukti rekaman alat khusus pengontrol kecepatan itu diserahkan kepada penyidik.

‘’Untuk sementara tersangka masih menjalni perawatan. Kalau kondisinya sudah membaik akan kita pindahkan ke sel tahanan Polres Bandung,’’ kata dia.

Penetapan status tersangka terhadap Cahya, diterima pihak keluarga. Menurut Agus Adriyanto, ayah Cahya, penyidik telah melakukan langkah yang benar dan sesuai prosedur. Atas keputusan tersebut, kata dia, pihak keluarganya menerimanya.

’’Kami menghormati proses hukum. Silakan diproses apa adanya, dan kami siap menerima sanksi hukum,’’kata dia kepada para wartawan di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, Selasa (9/4).

Dikatakan Agus, kondisi anaknya belum sepenuhnya pulih. Cahya, kata dia, masih terbaring lemah di ruang perawatan. Setelah kecelakaan yang merenggut lima nyawa, kata dia, Cahya sempat mengalami hilang ingatan. Namun setelah menjalni perawatan, kondisi anaknya itu mulai membaik.

‘’Tetapi belum bisa memberikan keterangan banyak. Dia mengaku masih pusing, leher dan pundaknya merasa sakit,’’kata purnawirawan TNI-AU yang kini menjabat General Manager PT Angkasa Pura Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement