Selasa 09 Apr 2013 20:20 WIB

Dipungli Polisi Lalu Lintas? Laporkan ke 1717

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Heri Ruslan
Oknum polisi di Bali minum bir yang dibeli dari uang tilang.
Foto: ROL
Oknum polisi di Bali minum bir yang dibeli dari uang tilang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tidak bisa memungkiri masih ada anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungl) di lapangan.

''Kita akui masih banyak yang melakukan pungutan liar,'' Kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, Selasa (9/4)

Sambodo menanggapi beredarnya video seorang polisi di Bali yang tertangkap basah meminta uang kepada turis Belanda yang tidak menggunakan helm.

"Kami miris, dan prihatin atas kejadian di video itu. Kita akui di Jakarta juga masih ada oknum polisi seperti itu," kata Sambodo.

Sambodo meminta bantuan masyarakat agar ikut mengawasi praktek pungli yang marak di tubuh polisi lalu lintas. Ia mengharapkan agar melaporkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

''Tolong laporkan pada kami jika ada praktek seperti itu,'' kata Sambodo

Sambodo mengatakan, praktek pungli sangat mencoreng citra kepolisian sebagai pelayan masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat jangan melakukan atau memberikan tawaran damai petugas.

''Tapi yang lebih bajingan lagi bila ada polisi yang minta uang duluan,'' ujar Sambodo.

Pihak Kepolisian menyediakan call center yakni melalui SMS 1717, untuk melapokan oknum polisi yang melakukan pungli.

''Silakan lapor di 1717,'' kata Sambodo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement