REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan idealnya seorang presiden tidak rangkap jabatan. Ketika terpilih sebagai presiden, semua jabatan di luar tugas kenegaraan sebaiknya dilepas.
"Ke depan memang seharusnya presiden tidak usah rangkap jabatan. Apalagi ketua partai," kata Yusril ketika dijumpai di Jakarta, Selasa (9/4).
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai seharusnya presiden berdiri di atas semua golongan. Tidak hanya pada golongan tertentu, apalagi menjabat sebagai pimpinan sebuah partai politik (parpol).
Yusril mengatakan mantan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta telah memberikan contoh di masa lampau. Kedua tokoh itu ketika menjabat sebagai presiden dan wapres tidak ikut aktif apalagi memiliki jabatan dalam sebuah parpol.
Karena itu, Yusril mendukung bila dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pilpres,diusulkan larangan rangkap jabatan bagi presiden dan wakil presiden. Sebab, menurutnya jabatan kepala negara bukanlah jabatan yang bisa dilakukan berbarengan dengan posisi di institusi lain.
Sebelumnya, beberapa fraksi telah mengusulkan larangan rangkap jabatan bagi presiden dimasukkan dalam UU Pilpres. Usulan itu ditujukan agar presiden dan wakilnya fokus dalam menjalankan tugas serta kewajiban yang telah diamanahkan rakyat.