REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengamankan 38 kayu gelondongan dari berbagai jenis saat menggelar razia di Pulau Nusakambangan.
"Dalam razia yang digelar siang tadi di Nusakambangan, kami menerjunkan 15 personel," kata Kepala Satpol PP Cilacap Ditiasa Pradipta, di Cilacap, Selasa.
Kayu-kayu gelondongan itu, kata dia, tidak hanya diamankan petugas di satu tempat tetapi dari beberapa lokasi di Pulau Nusakambangan.
Dalam hal ini, lanjutnya, razia dilakukan dengan menyusuri sejumlah tempat di Nusakambangan yang rawan pembalakan liar, yakni Majingklak, Legokpari, Batupawon, Indralaya, Jongorasu, dan Solok Landak hingga wilayah di dekat Plawangan Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
"Akan tetapi dalam razia ini, kami tidak berhasil menangkap para pembalak liar," katanya.
Dia menduga, para pembalak liar mengetahui kedatangan petugas sehingga mereka kabur. Menurut dia, keberadaan pelaku di atas bukit cukup menyulitkan petugas untuk menangkapnya.
"Kami akan menggelar razia ini secara rutin dan mendadak karena jika pembalakan liar di Nusakambangan dibiarkan, nantinya akan merusak ekosistem yang ada," katanya.
Kendati tidak berhasil menangkap pelaku, dia mengatakan, pihaknya telah merobohkan sebuah gubuk liar di Pulau Nusakambangan yang diduga menjadi tempat persinggahan para pembalak liar.