REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang. Diantara tiga orang ini salah satunya yaitu PR (Pargono Riyadi) yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"PR adalah PPNS di Ditjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pusat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Johan menjelaskan kronologi penangkapan diawali dari adanya penangkapan terhadap dua orang yaitu Pargono Riyadi (PNS golongan IVB) dan Rukimin Tjahyono alias Andreas (RT), seorang swasta, di lorong selatan Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB.
Kemudian selisih 10 menit kemudian, satu orang ditangkap lagi yaitu atas nama Asep Hendro (AH) di rumah yang merangkap kantornya di Jalan Tole Iskandar Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Dalam penangkapan Pargono Riyadi dan Rukimin Tjahyono ditemukan uang sebesar Rp 125 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribuan. Uang tersebut diberikan Rukimin kepada Pargono di dalam kantong plastik di lorong stasiun Gambir.
Uang tersebut diduga sebagai pemberian terkait dengan kepengurusan pajak pribadi dari Asep Hendro, seorang wajib pajak yang diduga merupakan seorang pengusaha di bidang otomotif. Rukimin diduga sebagai perantara Asep Hendro untuk memberikan uang tersebut kepada Pargono selaku Penyidik PNS di Ditjen Pajak.
"Ini masih dikembangkan sejauh mana apakah suap atau pemerasan, masih dikembangkan KPK. Status yang ditangkap adalah terperiksa, KPK punya waktu 1x24 jam untuk penentuan kasusnya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," jelas Johan.