REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Pargono Riyadi (PR) dan Rukmana Tjahyono alias Andreas (RT) serta seorang pengusaha otomotif, Asep Hendro.
Penangkapan terhadap Pargono dan Rukmana dilakukan di lorong selatan Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat pada pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan kita kembangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, terdapat adanya janji pertemuan di lorong yang merupakan bawah Stasiun Gambir pada pukul 17.00 WIB. Kemudian baik Pargono maupun Rukimin berjalan berlawanan arah.
Saat bersisian, Rukimin langsung memberikan kantong plastik yang berisi uang sebesar Rp 150 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu kepada Pargono tanpa berhenti ataupun berkomunikasi. Pemberian kantong plastik tersebut berlangsung sangat cepat.
Setelah menerima kantong plastik berisi uang, salah seorang tim KPK langsung merangkul punggung Pargono. Salah seorang tim itu langsung mengatakan jika dirinya berasal dari KPK. Pargono sempat berontak dari rangkulan tim KPK.
Namun, seorang penyidik ini mengingatkan kalau Pargono memiliki penyakit jantung dan lebih baik tidak berontak. Pargono pun pasrah langsung dibawa KPK.
Berbeda dengan penangkapan terhadap Rukimin. Saat ditangkap, Rukimin langsung memberontak dan berupaya melarikan diri. Sehingga penyidik memborgol Rukimin untuk dibawa ke KPK.
Dari keterangan singkat Rukimin yang merupakan perantara Asep Hendro, tim KPK lainnya melakukan penangkapan Asep Hendro di rumah sekaligus kantornya Asep Hendro Racing Sport (AHRS) yang beralamat di Jalan Tole Iskandar Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 17.30 dan tiba di Gedung KPK pada pukul 18.00 WIB.