REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Rabu (10/4), Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengambil keputusan tentang revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Pukul 10.00 WIB dijadwalkan Baleg akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan akhir tentang RUU Pilpres," kata anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra, di Jakarta.
Kamis (4/4) lalu, rapat Baleg masih berakhir dead lock. Belum ada kesepakatan dari semua kelompok fraksi (poksi). Sebanyak lima fraksi menolak revisi, dan empat fraksi menginginkan revisi. Poksi yang mengingkan tidak dilakukan revisi adalah Demokrat, Golkar PDIP, PAN, dan PKB. Mereka meminta tetap memakai UU Nomor 42 tahun 2008.
Sementara empat poksi lainnya bersikeras bahwa UU Pilpres perlu direvisi, terutama soal besaran angka Presidential Threshold (PT) yang dianggap menyulitkan pencalonan. Mereka adalah Poksi PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura. Keempat poksi itu meminta tetap dilakukan perubahan termasuk persoalan teknis.
"Usulannya PT 3 persen, 20 persen kursi, atau 25 suara sah nasional. Kedua, 3,5 persen kursi atau 4 persen suara sah nasional atau 0 persen, jadi partai apa pun ke DPR boleh mengajukan calon," jelas Indra.