REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyebut, kalau RUU Ormas disahkan, dasar hukum perserikatan akan dicabut.
Itu lantaran dalam Pasal 86 RUU Ormas bisa mencabut keberadaan Staatsblad 1870 Nomor 64. Staatsblad itu berisi tentang perkumpulan berbadan hukum yang didirikan sebelum Indonesia merdeka.
Kepala Subdirektorat Ormas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah tudingan itu. Menurut dia, RUU Ormas tidak mengatur pencabutan Staatsblad 1870 IR 64 sebagai dasar hukum perkumpulan yang berdiri sebelum adanya NKRI.
Karena itu, pesan pendek (SMS) yang berisi ancaman RUU Ormas bisa membubarkan ormas Islam merupakan isu yang sengaja disebar pihak-pihak tertentu. Bahkan, kata dia, RUU Ormas menghormati ormas Islam sehingga tidak perlu lagi mendaftar kepada pemerintah.
“Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Umat Islam, Sarekat Islam, dan lain-lain tidak cabut, tetap diakui keberadaannya oleh pemerintah dan tidak perlu mendaftar lagi,” ujar Bahtiar, Rabu (10/4).
Bahtir menyinyalir, penyesatan informasi itu dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) binaan asing yang meresa terpojok dengan kehadiran RUU Ormas. Karena pemerintah dan Pansus DPR sudah mengakomodasi masukan dari berbagai ulama dan tokoh ormas Islam, sekarang LSM penerima dana asing mulai khawatir terhadap rencana pengesahan RUU Ormas.
“Penyesatan informasi itu dilakukan oleh LSM binaan asing yang mau membenturkan Muhammadiyah dan tokoh Islam dengan pemerintah dan DPR,” kata Bahtiar.