REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI JAkarta akan memberlakukan retribusi reklame Light Emitting Diode (LED) akan diatur pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selama ini pungutan retribusi LED disamakan dengan reklame billboard.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan retribusi reklame LED dipungut berdasarkan perhitungan Rp 25 ribu dikalikan per meter dikali per hari dikali 25 persen.
"Tetapi nanti reklame LED akan dihitung berdasarkan tayangan durasi waktu sesuai Perda," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/4).
Penghitungan durasi sendiri masih dalam tahap evaluasi. Sehingga tarif besaran retribusi belum dapat dipastikan saat ini.
Selain reklame LED, pemprov juga akan mengatur retribusi reklame di dalam gedung. Aturannya memang belum ada, namun selama ini retribusi indoor telah dipungut sebesar 50 persen dari retribusi reklame di luar gedung.
Iwan menargetkan tahun ini pendapatan dari pajak reklame Rp 450 miliar. Hingga triwulan pertama ini pendapatan pajak telah mencapai 26 persen dari angka yang ditargetkan.
Pada 2012 lalu pendapatan pajak reklame telah mencapai target. Dari target Rp 440 miliar pihaknya mendapatkan Rp 460 miliar.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama membenarkan keinginan pemprov untuk menarik pajak dari reklame LED yang berdurasi waktu. Hal itu sesuai dengan merubah reklame dalam bentuk billboard yang selama ini menjamur.
"Tetapi iklan billboard tetap akan ada namun akan ditentukan lokasinya, tidak di sembarang tempat," ujarnya.
Iklan LED akan diprioritaskan di tempat-tempat strategis seperti Jl Thamrin dan Sudirman. Sedangkan pengadaannya sendiri pemprov akan menyerahkan kepada pihak swasta. Nantinya pemprov hanya memungut pajaknya saja.