REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan terakhir RUU Ormas membuat lega ormas Islam. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sangat mengapresiasi perubahan signifikan RUU Ormas tersebut.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, naskah terakhir RUU Ormas Selasa (9/4) menunjukkan DPR mengakomodir kepentingan semua pihak. Sebab, disamakannya pasal asas ormas dengan partai politik membuktikan pemerintah tidak diskriminatif.
Menurut Yusanto, dengan perubahan pasal asas ini, beban ormas Islam seperti HTI sudah sangat berkurang. Meski pun masih ada beberapa poin yang belum diakomodasi dalam RUU terbaru.
"Meski pun menyayangkan beberapa hal, namun kadar penolakannya tidak seperti kemarin," kata Yusanto pada Republika, Rabu (10/4).
Ia menambahkan, perubahan pasal asas sudah sangat mengurangi tensi ketegangan dari masyarakat, terutama ormas Islam. Kalau draf itu disepakati DPR berarti langkah DPR sangat bagus. Artinya DPR memerhatikan keberadaan ormas Islam. Bahkan, DPR juga sudah mengakomodasi pasal penting lain tentang pengakuan bagi ormas yang sudah memiliki badan hukum.
Dengan pengakuan Staatsblad 1870 Nomor 64 berarti ormas yang lahir sebelum Indonesia merdeka juga diakui dan tidak perlu mendaftar lagi. HTI juga mengapresiasi proses hukum pembubaran ormas. Dalam draf terakhir, proses hukum dapat dilakukan sampai pengadilan tingkat tertinggi bahkan kasasi.