Rabu 10 Apr 2013 18:02 WIB

Ini Pasal RUU Ormas yang Multitafsir Menurut HTI

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Seorang pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Seorang pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengaku puas dengan perkembangan terbaru terkait RUU Ormas. Meski pun, masih ada beberapa pasal yang belum diubah dan menjadi multitafsir.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menjelaskan, pertama terkait pasal kegiatan. Tidak ada kegiatan politik dalam ormas. Menurut Yusanto, pasal itu multitafsir karena kegiatan politik seperti apa yang tidak dibolehkan. 

Selain itu, juga soal pasal larangan. Dalam pasal larangan masih ada penyebutan larangan kegiatan yang dapat menimbulkan permusuhan pada masyarakat. Masalahnya, kata dia, materi dakwah pasti ada yang menyinggung agama lain. Hal ini dapat dijadikan alat untuk saling memfitnah.

"Bahkan dalam draf terakhir ada pasal kemunduran soal paham yang bertentangan dengan Pancasila," tegas Yusanto kepada Republika, Rabu (10/4).

Paham itu antara lain, ateisme, leninisme, komunisme, marxisme, liberalisme, sosialisme, dan kapitalisme. Namun, dalam perubahannya, justru hanya mencantumkan paham ateisme, leninisme, komunisme dan marxisme sebagai paham yang bertentangan dengan Pancasila. 

"Hal ini sangat disayangkan, kata Yusanto. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement