Rabu 10 Apr 2013 18:17 WIB

Pengamat: Logo Cap Kaki Tiga Tak Menyesatkan Publik

Red: Karta Raharja Ucu
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Rahmi Juned, menjelaskan, larangan logo tidak berlaku jika penggunaan lambang negara tidak menunjukan koneksitas atau tidak ada tindakan yang menyesatkan publik.

"Wen Ken Drug sama sekali tidak menyesatkan publik. Ini artinya tidak ada akibat hukum apapun dari logo yang digunakan Wen Ken," ujar Rahmi menanggapi gugatan seorang warga Inggris, Russel Vince yang mewakili Isle of Man terhadap logo Cap Kaki Tiga.

Rahmi menegaskan, sampai sekarang logo Isle of Man belum dilakukan notifikasi ke World Intellectual Property Organization (WIPO). Alhasil gugatan Russel Vince terhadap pemilik merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga, Wen Ken Drugs dengan dalih ada kesamaan logo tidak beralasan.

"Tidak bisa main gugat. Pihak berwenang menggugat adalah negara yang berdaulat bukan individu. Negara anggota Paris Convention, atau negara anggota WTO/TRIPS yang bisa," tegas Rahmi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/4).

Dijelaskan Rahmi, mestinya Inggris sebagai negara besar, jika memang peduli dengan negara bekas jajahannya, melakukan notifikasi logo Isle of Man ke WIPO. Namun, setelah seratus tahun ini tidak dilakukan.

"Sudah 100 tahun lebih Inggris tidak lakukan notifikasi. Padahal, Inggris sudah jadi Anggota Paris Convention sejak 1889 dan menjadi Anggota WTO TRIPS sejak 1995 kenapa kok tidak beri notifikasi simbol Isle of Man. Silakan cek juga ke Dirjen HAKI, pasti tidak ada notifikasi itu," ujar Rahmi menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement