REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membenarkan soal pengunduran diri Sekretaris Daerah (Setda) DKI Jakarta Fadjar Panjaitan.
Sehingga posisi setda digantikan sementara Pelaksana tugas (Plt) Wiriatmoko yang masih menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Ahok mengatakan Wiriatmoko tidak ingin menduduki posisi tersebut secara permanen. "Tradisi Plt menjabat definitif tidak ada di Jakarta," ujarnya menengaskan, di Jakarta, Rabu (10/4).
Awalnya Pemprov memiliki keinginan menetapkan Wiriatmoko sebagai Setda definitif. Namun batal dilakukan karena dia sudah mendekati masa pensiun.
Sehingga pihaknya perlu melakukan fit and proper test untuk memilih Setda yang telah kosong sejak Senin (8/4) lalu. Pihaknya ingin Setda yang baru memiliki masa pensiun yang masih lama.
Sementara Kepala Badan Pembangunan Daerah, Sarwo Handayani mengatakan terkait pengunduran diri Fadjar memang dibenarkan. Sesuai peraturan KPU, PNS yang mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Sebelumnya memang Fadjar Panjaitan mengajukan diri sebagai caleg DPR RI dari PDIP. Dia mengajukan cuti selama lima hari pada 1 hingga 5 April lalu.
Fadjar pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat dan Bupati Kepulauan Seribu. Sedangkan masa kerjanya sebagai PNS akan habis pada (1/9) mendatang.