Rabu 10 Apr 2013 19:55 WIB

Jadi Tersangka, Penyidik Pajak Terkena Pasal Pemerasan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang wajib pajak Asep Hendro digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4).
Foto: ANTARA/Wahyu Putro
Seorang wajib pajak Asep Hendro digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang selama dua hari ini terkait kasus pajak.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK hanya menetapkan satu dari lima orang tersebut yaitu Penyidik PNS di Ditjen Pajak, Pargono Riyadi (PR) sebagai tersangka pemerasan.

 

"Dari pemeriksaan, hasilnya disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka PR,"ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Adapaun pasal yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 421 KUHP.

Johan Budi menjelaskan dari hasil OTT selama dua hari ini, tim KPK melakukan penangkapan terhadap lima orang yaitu Pargono Riyadi, Rukimin Tjahyono (RT) alias Andreas (swasta), Asep Hendro (pengusaha otomotif dan pemilik AHRS), Wawan (manajer AHRS).

Seorang lainnya, S (konsultan) yang ditangkap pada Rabu (10/4) siang. Dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan Pargono Riyadi sebagai tersangka pemerasan.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement