Rabu 10 Apr 2013 20:12 WIB

Pegawai Pajak Nakal Harus Dikenakan Sanksi Tegas

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: A.Syalaby Ichsan
ditjen pajak
Foto: ditjen pajak
ditjen pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertangkapnya Penyidik PNS (PPNS) Direktorat Jendral Pajak Pargono Riyadi saat hendak menerima uang dari wajib pajak di Stasiun Gambir, Jakarta, kian menghantam wajah ditjen pajak.

Alhasil, sistem pengawasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai belum memberikan efek jera bagi tindak penyelewengan.Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai sanksi tidak tegas membuat kejadian ini berulang.

Oce menyebut Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak sudah melakukan reformasi birokrasi dan remunerasi yang tinggi. "Pengawasannya juga sudah diperketat," ungkapnya dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (10/4).

Oce melihat ketika sistem sudah tertulis sangat baik maka penerapan sanksinya mesti dipertegas. "Jika masih ada yang main-main maka treatmentnya sederhana, sanksi keras," katanya.

Sanksi keras yang dimaksud bisa berupa administratif dan pidana. Ia menambahkan jika sanksi keras diterapkan secara konsisten, penyelewengan bisa ditekan. "akan muncul efek jera bagi yang lain," ungkapnya.

Sementara itu Dirjen Pajak akan membebaskan sementara PR dari jabatannya di DJP Jakarta Pusat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, tindakan disiplin juga akan diberikan kepada PR.

"Jika terbukti akan kita pecat secara tidak hormat," ungkapnya. Sanksi ini dilandaskan pada PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement